Apar mobil 1 kg

Peralatan Pemadam Kebakaran di Mobil

Untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan kendaraan bermotor guna mencegah adanya korban terjadinya kecelakaan dan kebakaran kendaraan maka diperlukan alat pemadam kebakaran sebagai fasilitas tanggap darurat. Fasilitas tanggap darurat yaitu suatu peralatan yang disediakan pada kendaraan bermotor dan dapat digunakan baik oleh pengemudi maupun penumpang jika mengalami keadaan darurat atau kecelakaan. Hal ini penting mengingat fasilitas tanggap darurat yang salah satunya berupa alat pemadam kebakaran di mobil dapat menjaga dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan sebagai akibat dari berbagai penyebab kebakaran kendaraan, misalnya mesin over heat, konsleting kelistrikan dan lain sebagainya.

Kejadian kebakaran kendaraan bermotor walaupun merupakan kecelakaan yang jarang terjadi, akan tetapi mengingat faktor resiko dan antisipasi maka kemudian pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki fasiltas tanggap darurat salah satunya adalah alat pemadam kebakaran di mobil berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 Tentang Fasiltas Tanggap darurat Kendaraan BermotorKendaraan bermotor dalam hal ini mobil yang mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dapat menjadi penyelamat saat kendaaran terbakar sehingga kebakaran tersebut tidak semakin parah dan membesar

Adapun kendaraan bermotor yang diwajibkan memiliki alat pemadam kebakaran di mobil dibagi dalam beberapa kategori, yaitu:

  1. Kategori M1: kendaraan bermotor untuk angkutan orang dengan maksimal delapan tempat duduk, termasuk pengemudi dengan berat kendaran tidak lebih dari 3.500 Kg.
  2. Kategori M2: kendaraan bermotor untuk angkutan orang yang mempunyai lebih dari delapan tempat duduk, dengan berat kendaran sampai dengan 5.000 Kg.
  3. Kategori M3: kendaraan bermotor untuk angkutan orang yang mempunyai lebih dari delapan tempat duduk, dengan berat kendaran lebih dari 5.000 Kg.
  4. Kategori N1: kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk angkutan barang dengan berat kendaran sampai dengan 3.500 Kg.
  5. Kategori N2: kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk angkutan barang dengan berat kendaran lebih dari 3.500 Kg tetapi tidak lebih dari 12.000 Kg.
  6. Kategori N3: kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk angkutan barang dengan berat kendaraan lebih dari 12.000 Kg.
  7. Kategori O1: kendaraan bermotor penarik untuk kereta gandengan atau kereta tempelan dengan berat kendaraan tidak lebih dari 750 Kg.
  8. Kategori O2: kendaraan bermotor penarik untuk kereta gandengan atau kereta tempelan dengan berat kendaraan lebih dari 750 Kg tetapi tidak lebih dari 3.500 Kg.
  9. Kategori O3: kendaraan bermotor penarik untuk kereta gandengan atau kereta tempelan dengan berat kendaraan lebih dari 3.500 Kg tetapi tidak lebih dari 10.000 Kg.
  10. Kategori O4: kendaraan bermotor penarik untuk kereta gandengan atau kereta tempelan dengan berat kendaraan lebih dari 10.000 Kg.

penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai alat pemadam kebakaran di mobil harus mempunyai spesifikasi teknis pass, meliputi:

Harus dapat memadamkan kebakaran paling sedikit:

  • Benda padat (A).
  • Benda Cair atau Gas (B).
  • Instalasi Listrik Bertegangan (C).

Bahan utama yang digunakan tidak beracun.

Jumlah APAR yang untuk kategori:

  • M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3 dan O4 paling sedikit 1 buah.
  • M2 dan M3 paling sedikit 2 buah.

Memiliki masa kedaluarsa alat pemadam api ringan ( Apar ) atau masa perawatan paling sedikit:

  • 8 (delapan) tahun untuk mobil penumpang, mobil barang, landasan mobil penumpang dan landasan mobil barang dengan berat kendaran sampai dengan 3.500 Kg.
  • 8 (delapan) tahun untuk mobil barang dan landasan mobil barang dengan berat kendaran dia atas 3.500 Kg.
  • 3 (tiga) tahun untuk bus dengan berat kendaran di atas 3.500 Kg. 

Kapasitas isi APAR dengan ketentuan: 

  • Paling banyak 1 (satu) Kilogram untuk mobil penumpang, mobil barang, landasan mobil penumpang dan landasan mobil barang dengan berat kendaran sampai dengan 3.500 Kg. 
  • Paling banyak ukuran Apar 1 (satu) Kilogram untuk mobil barang dan landasan mobil barang dengan berat kendaran dia atas 3.500 Kg. 
  • Di atas 3 (tiga) Kilogram Apar untuk bus dengan berat kendaran di atas 3.500 Kg.

Bahan utama alat pemadam kebakaran di mobil yang ideal adalah berbahan Apar Serbuk Kimia Kering (Dry Chemical Powder) dan Apar Gas Halon (Halon Free) karena efektif untuk pemadaman benda padat (A), benda cair atau gas (B) dan untuk instalasi bertegangan listrik (C). Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus diletakkan pada tempat yang mudah diambil baik oleh pengemudi maupun penumpang. Selain itu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tersebut mudah untuk dibuka dan digunakan saat ada indikasi kebakaran. Petunjuk penggunaannyapun harus tertera informasi yang mudah dibaca dan dipahami oleh penggunanya. 

Mengetahui Peraturan Pemerintah yang ada dan juga memahami pemilihan fasilitas tanggap darurat yang tepat dalam hal ini alat pemadam kebakaran di mobil (APAR) tidak hanya untuk terhindar dari pelanggaran peraturan yang berlaku yang berujung pada denda/tilang, akan tetapi lebih dari itu guna menjamin keselamatan, baik pengemudi, penumpang, barang maupun kendaraannya sendiri.